Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer 

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga honorer - Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Pegawai Honorer 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

7 Ribu Lebih Guru Honorer di Bandar Lampung Terima Insentif 6 Bulanan Rp 1,3 Juta

Wakil Wali Kota Djohan Ingin Honorer di Metro Harus Sesuai Kebutuhan

Wacana Penghapusan Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Jadi P3K, Pemkab Lamsel Ngaku Kesulitan Anggaran

 

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. Banyak pegawai berstatus non ASN Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS. "Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro. Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.

Halaman
12

Berita Terkini