Pelayanan Publik

Syarat Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Cara Membuat KTP Elektronik

Penulis: Resky Mertarega S
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Syarat Penerbitan KTP Elektronik, Biaya, Waktu dan Cara Membuat KTP Elektronik

Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan datang ke Disdukcapil.

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan

Untuk KTP Lama Non Elektronik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir.

Namun untuk KTP Elektronik (E-KTP) sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.

Berapa lama penerbitan KTP Elektronik?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan KTP Elektronik selama tiga hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan pemohon melakukan perekaman.

Berapa biaya penerbitan KTP Elektronik?

Jatah Blanko e-KTP Selalu Kurang, Disdukcapil Lambar Diminta Alokasikan Anggaran Beli Blanko

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan KTP Elektronik tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian, penjelasan apa syarat penerbitan KTP Elektronik, biaya, waktu dan cara membuat penerbitan KTP Elektronik. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Berita Terkini