TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memenuhi umur 17 tahun.
Sebenarnya apa syarat penerbitan KTP Elektronik dan cara membuat penerbitan KTP Elektronik.
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung KTP atau Kartu Tanda penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang jika ia sudah mencapai umur 17 tahun.
“KTP Elektronik ini sejak kemarin jika pembuatan kartu identitas ini hanya memerlukan waktu tiga hari saja, yaitu rekam dihari Senin kemudia di hari Rabu orang tersebut sudah dapat mengambilnya,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat penerbitan KTP Elektronik?
Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan hanya memakan waktu 3 hari setelah seseorang melakukan rekaman.
Berikut syarat penerbitan KTP Elektronik.
1. KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama).
4. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan.
• e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru
Syarat Penerbitan KTP Baru
Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.