Dijanjikan Jadi Artis, 20 Wanita Dicabuli Manajer Artis Gadungan di Jakarta, Ada yang Usia 13 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru jelaskan kronologi kasus manajer agensi abal-abal cabuli 20 wanita, Jumat (24/1/2020). Dijanjikan Jadi Artis, 20 Wanita Dicabuli Manajer Artis Gadungan di Jakarta, Ada yang Usia 13 Tahun.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dijanjikan jadi artis, sebanyak 20 wanita dicabuli seorang pria yang mengaku manajer sebuah agensi artis.

Sang manajer artis gadungan berinisial YMP (31).

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap YMP.

Dalam melancarkan aksinya, manajer artis gadungan tersebut menjanjikan para korban akan dijadikan artis figuran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, tersangka dalam kasus 20 wanita dicabuli dengan modus dijadikan artis, merupakan warga Cibubur, Country Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Temani Dua Temannya yang Dicabuli Sang Guru, Sembilan Santri Kabur dari Pondok Pesantren

Tak Kembali Saat Beli Paket Internet, Gadis di Bawah Umur Ini Malah Dicabuli Pemuda 17 Tahun

Cerita Fanni Ratu Palsu Keraton Agung Sejagat, Jadi Bahan Lelucon Napi di Lapas

Luhut dan Prabowo Dibully Penakut Soal Natuna, Sang Jenderal: Saya Pernah Hampir Mati karena Perang

Para korban dijanjikan menjadi artis figuran.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika satu korban melapor ke polisi.

Korban berinisial MR (13) mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Korban melaporkan aksi bejar YMP kepadanya.

Aksi bejat tersebut dilakukan di satu kamar hotel di kawasan Tanjung Duren.

"Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (14/2/2019) lalu," ujar Audie S Latuheru di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).

Korban, lanjut Audie, mengaku dicabuli oleh YMP sebanyak dua kali, di dalam kamar hotel.

Setelah itu, korban diberikan uang Rp100 ribu untuk ongkos pulang.

Seusai dicabuli, korban tidak kunjung diberikan peran sebagai artis figuran oleh pelaku hingga Januari 2020.

Pada awal Januari 2020, pelaku kembali menghubungi korban.

Hal tersebut diketahui orangtua korban.

Saat itulah, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami."

"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," ucap Audie S Latuheru.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi bernama Glamor.

Namun sampai saat ini, legalitas agensi itu belum diketahui.

Kata Audie, pelaku mencari korban lewat media sosial dengan cara random.

Ia mengaku sudah memperdaya 20 wanita.

Sebanyak 2 di antaranya merupakan gadis di bawah umur.

"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur."

"Tapi memang, 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dicabuli tamu ayahnya

Sebelumnya, seorang gadis berusia 9 tahun menjadi korban Pencabulan di Bandar Lampung.

Pelaku merupakan teman ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Korban Pencabulan tersebut adalah anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.

Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.

Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.

Sidang Pencabulan dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).

Sidang berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.

"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Kronologi kasus

Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).

Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.

Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.

"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.

Sementara, korban berinisial JL.

Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.

Ketika itu, korban sedang berada di kamar.

Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.

Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.

HO kemudian bertanya kepada anaknya.

Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.

Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.

Polisi kemudian menangkap V.

V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manajer Agensi Abal-Abal Cabuli 20 Wanita Ditangkap Polisi, Modus Dijanjikan Jadi Artis Figuran

Sebanyak 20 wanita dicabuli seorang manajer artis gadungan di Jakarta, dengan modus dijanjikan jadi artis figuran.

Berita Terkini