Sidang Kasus Bentrok Mesuji

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Noviana, Istri dari korban tewas saat bentrok di Register 45 Mesuji Juli 2019, mengaku tak mengetahui kalau sang suami pergi untuk ikut bentrokan.

Menurut Noviana, sang suami mendapat telepon dari seseorang.

Setelah menerima telepon tersebut, kata Noviana, suaminya langsung pergi.

"Saya gak tahu, tapi dia (suami) dapat telepon, tiba-tiba dia pergi, katanya diserang, anak janjinya mau ajak main tapi ditinggal," tutur Noviana, Kamis 30 Januari 2020.

Selang beberapa menit, kata Noviana, ia mendapat telepon jika sang suami, Rowi, terluka.

Suasana Sidang Perkara Bentrok Register 45 Mesuji Tak Kondusif, Hakim Lakukan Hal Ini

• BREAKING NEWS Tak Terima Suami Jadi Korban Bentrok Mesuji, Wanita Ini Menjerit Histeris di Depan Sel

• Kronologi Pelaku Penembakan Terhadap Warga Register 45 Mesuji Roboh Diterjang Peluru Aparat

• Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut

"Tapi, pas saya ke puskesmas sudah meninggal," ujar Noviana sembari menangis.

"Sabar ibu, sabar," sahut Majelis Hakim Nirmala Dewita.

Pindahkan Ruang Jalannya Sidang

Takut tidak kondusif, Majelis Hakim pindahkan persidangan ke ruang sidang utama.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis 30 Januari 2020, persidangan perkara bentrok Mesuji akan digelar di ruang sidang Ali Said.

Namun, karena pertimbangan pihak keluarga tak terima, sehingga jalannya persidangan tidak kondusif.

Majelis Hakim pun memindahkan ruang sidang.

"Baik para saksi, sidang kami pindahkan di ruang utama Bagir Manan, silakan keluar dan memasuki ruang sidang utama," kata Majelis Hakim Nirmala Dewita.

Setelah persidangan digelar, JPU Sabiin akan mendatangkan empat saksi.

"Yang dipanggil empat saksi, tapi hari ini hanya dua saksi yang datang," kata Sabiin.

Sidang pun tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi yakni Noviana Istri Rowi dan Aminah Istri Roni, keduanya warga pematang panggang warga Mesuji Oki.

Istri Korban Sebut Tak Adil

Ditenangkan oleh petugas pengadilan, Istri Rowi sebut ini tidak adil.

Hal ini diungkapkan oleh Noviana saat ditenangkan petugas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.

"Ibu sabar dulu, tenang, serahkan semua kepada hakim, kalau ribut terus nanti malah gak jalan Sidangnya," kata petugas tersebut.

"Tapi ini gak adil, masak dia dalam masih bisa makan, sini keluarin saja sekalian dimatiin," jawab Noviana.

Sementara itu salah seorang kelurga Rowi dan Roni pun ikut marah-marah.

"Beraninya kroyokan, biar-biar di dalam, setiap Sidang kita datang," seru wanita yang mendampingi Noviana.

Wanita yang mengaku sebagai kakak Rowi dan Roni ini berharap keempat terdakwa dihukum seumur hidup.

"Kalau bisa hukuman mati, adik-adik saya yang dibunuh itu anaknya masih kecil-kecil," seru wanita tersebut.

Tak terima

Tak terima suaminya menjadi korban dalam bentrok Register 45 Mesuji, Istri Rowi menjerit histeris di sel sementara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.

Pantauan Tribun, wanita yang menggunakan kerudung merah dengan menggunakan kemeja kotak kotak merah menjerit histeris didepan sel.

Wanita yang diketahui bernama Noviana ini terus menjerit memanggil nama Yudi.

Diketahui Yudi adalah salah satu terdakwa dalam perkara bentrok Mesuji yang mengakibatkan korban meninggal.

"Yudi, mati saja kau! Suami saya itu cuman lihat saja, kenapa kok dimatiin!" seru Noviana di depan sel sembari tersimpuh.

"Sini kalian keluar, kami gak mau kalau damai, sekalian kami matiin kalian!" sahut keluarga korban.

Atas peristiwa tersebut, empat terdakwa Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan pun dikawal ketat oleh Polisi bersenjata lengkap.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar Sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.

Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang Sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.

Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Dalam Sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam perSidangan.

Lanjutnya, adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi.

"Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," jelas JPU.

Lanjutnya, sebagai ketua kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf.

"Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi," ujarnya.

Setelah berkumpul di Balai Desa, beber JPU, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.

"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU.

Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf.

Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.

"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.

Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.

"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator di lepaskan," katanya.

Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok.

Bahkan agar keduanya datang, terdakwa berani memberi jaminan.

"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.

Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.

Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.

"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.

Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.

Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.

Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.

Ketiga Rahmat mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kanan, luka di bagian kepala di atas alis sebelah kanan, luka di bagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka di bagian tangan sebelah kanan.

Keempat Budi mengalami luka di bagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka di bagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto mengalami luka di bagian lengan.

JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini