Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Denny Muhtadin (53) hadir di antara orangtua terdakwa perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam (PA) Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Ayah kandung dari korban tewas Aga Trias Tahta ini menghadiri sidang perdana perkara Diksar UKM Cakrawala, Senin, 3 Februari 2020 di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Denny terlihat diam menyimak setiap sesi sidang, serta dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Dia terlihat duduk di kursi deretan paling depan, bersanding dengan para keluarga terdakwa.

Tidak ada reaksi yang berlebihan dalam proses sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Destrado yang didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

• Kapasitas Terbatas, PN Gedongtataan Sediakan Layar Proyektor Bagi Pengunjung Tak Kebagian Tempat

• BREAKING NEWS Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Siang Ini

• BREAKING NEWS Anggota Polsek Way Bungur Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Sepulang dari Hajatan

• Kisah Pembuat Kunci Duplikat di Lampung Selatan, Bertemu Presiden Jokowi Berkat Kegiatan Literasi

Denny bersama anaknya, Gani Dewantara, tidak lain kakak kandung Aga mengikuti persidangan tersebut hingga selesai, Pukul 18.00 WIB. Di mana sidang itu terbagi dalam empat perkara.

"Sidang pertama ini cuman dibacakan pasal-pasalnya dan undang-undangnya, dibacakan ya perbuatan mereka semua. Cuman disitu kan saya tidak tahu jalan sidang ke dua, ke tiga dan seterusnya nanti," kata Denny.

Sebab, lanjut dia, dalam persidangan dalam agenda dakwaan itu disebutkan ada kekerasan fisik yang dilakukan sejumlah panitia. Dari situ, Denny menjadi yakin bila putranya Aga tewas karena penganiayaan.

Dia menyatakan akan menghargai semua pihak apa bila hukum betul-betul ditegakkan. Baik itu dari jaksa, dan yang lainnya.

Denny mengatakan tidak menuntut lebih. Namun menginginkan supaya perkara tersebut diproses dengan seadil-adilnya. Karena selain hukum di dunia, dia juga yakin dengan Tuhannya.

Sementara itu, salah satu orang tua dari terdakwa menginginkan supaya anaknya bisa diberikan hukuman seringganya. Pria yang enggan disebut namanya ini berharap persidangan bisa berjalan lancar. Sehingga ankanya bisa cepat masuk kuliah lagi.

Empat Tahap Sidang

Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.

Tahap pertama dimulai sekira pukul 15.30 WIB dengan tujuh orang terdakwa, yakni MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV dengan nomor perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

Halaman
1234

Berita Terkini