Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah."
"Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri Yunus.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil.
Lalu, koper dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Ketika komplotan maling itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner, sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong."
"Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang curian dibagi tak merata
Lima orang komplotan maling punya cara masing-masing untuk menghabiskan uang hasil curian senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka TOM mendapat jatah Rp 480 juta.
Ia menggunakan uang hasil curian untuk belanja kebutuhan harian.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari."
"Kita amankan Rp 434 juta dari dia," imbuh Yusri Yunus.
Sedangkan YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.