Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada Rp 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR, yang dijatah Rp 580 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri Yunus.
Mereka membagi uang Rp 4,25 miliar di Cileungsi, Jawa Barat.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu, dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.
Sedangkan, tersangka SUA mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Usai Curi Rp 4,25 Miliar di Rumah Majikan, 2 Karyawan Sempat Kembali Bekerja Sebelum Melarikan Diri
Saat mau diinterogasi, 2 karyawan pura-pura beli makan siang lantas kabur seusai curi uang majikan Rp 4,25 miliar.