Tribun Lampung Selatan

Begal Sadis yang Bunuh Ibu Muda di Kebun Jagung, Tertangkap? Ini Penjelasan Polisi

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Begal Sadis yang Bunuh Ibu Muda di Kebun Jagung, Tertangkap? Ini Penjelasan Polisi.

Ia berusaha menusuk secara membabi buta.

Warga dan sekuriti langsung berhamburan karena dikejar Azwar.

Namun, ada beberapa orang yang masuk mengecek kondisi Siska.

"Saat itu, sudah berceceran darah di lantai dua rumah itu, dan istrinya banyak tusukan di badannya," ujarnya.

Azwar akhirnya berhenti mengejar.

Ia duduk di pos keamanan.

Yogas berusaha mendekati dan mengajak bicara.

"Saat itu, saya coba deketin."

"Saya bilang kalau mau ditemani buang pisaunya."

"Akhirnya, dia buang baru saya deketin dan ajak ngobrol," ujarnya.

Akhirnya, aparat kepolisian yang dihubungi warga, mendatangi lokasi dan mengamankan Azwar.

Sedangkan sang istri, Siska dalam kondisi selamat.

Meski, perutnya penuh luka tusukan.

Ia dilarikan ke Rumah Sakit Permata Ibu, Tangerang.

Istri ditusuk suami di Bali

Kasus istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas di Bali memasuki tahap persidangan.

Penusukan tersebut bermula saat sang istri mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook.

Akibat unggahan itu, sang suami emosi hingga tusuk istrinya.

Pelaku bernama I Ketut Gede Ariasta (23).

Pelaku kini telah berstatus terdakwa, di mana kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kronologi kejadian

Kronologi kejadian istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas tertuang dalam surat dakwaan.

Peristiwa istri ditusuk suami dari belakang tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita.

Adapun, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar indekos, di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu, terdakwa datang ke indekos korban.

Lantaran pintu indekos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk.

Saat berada di dalam, ia langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait unggahan yang ditulis korban di Facebook.

Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Cekcok mulut antarkeduanya pun terjadi.

Kemudian, korban hendak keluar kamar.

Sedangkan, terdakwa yang sudah diselimuti emosi, mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Ia lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali.

Korban pun jatuh bersimbah darah.

Seusai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar indekos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah, penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan.

Terdakwa tak ajukan eksepsi

Pada Senin (3/2/2020), terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.

Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih menggunakan pisau.

Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya meninggal.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem itu, tega tusuk istrinya hanya karena emosi dengan unggahan status Facebook istrinya.

Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Hal itu mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sehingga, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Adapun, agenda sidang berikutnya adalah pembuktian.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Berawal dari Cekcok, Seorang Istri Ditusuk Berkali-kali Suaminya di Serpong Utara

Seorang istri ditusuk berkali-kali oleh suaminya sendiri di dalam rumahnya di Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) dini hari.

Hingga saat ini, polisi masih terus memburu begal sadis yang menusuk ibu muda sampai Tewas di Lamsel.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini