Tribun Pringsewu

Napi Rutan Kota Agung Atur Order Fiktif Beras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan truk diamankan petugas kepolisian.

Korban tak merasa curiga.

Saat duduk berempat, perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli untuk menjemput kuli lainnya.

Keduanya pun pergi dengan meminjam dan membawa mobil truck korban.

Sementara Hesti masih mengobrol bersama korban.

Tak berapa lama, Hesti pamit untuk mengambil kontak motornya sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi.

Begitu juga truk sampai pagi harinya ditunggu tidak kembali.

Korban kemudian melapor ke Polsek Pringsewu pada Senin (10/2/2020).

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk Colt Diesel, handphone Oppo A71, dan 1 handphone Xiaomi type 4A.

"Truk diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan tersangka Adi Susanto alias Ketek," ujar Kapolsek.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.

Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.

Perkara tersebut telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.

Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.

Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini