Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (berkopiah) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Pertemuan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang, Bandar Lampung itu dihadiri Agung, Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 selama 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," sebut JPU.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi tersebut, beber Taufik, yakni tahun 2015 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar  Rp 18.304.235.900.

"Tahun 2016 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui sebesar Rp 32.149.926.550,00," sebutnya.

Pada tahun 2017 terdakwa Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp 47.298.602.200.

Lalu pada tahun 2018 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp 38.700.000.

"Dan tahum 2019, terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin dan terdakwa Raden Syahril sebesar Rp 2.445.000.000," beber dia.

Taufiq menuturkan, total duit yang diterima Agung mencapai Rp 100.236.464.650.

"Dan sebesar Rp 97.954.061.150  digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung," sebut Taufiq.

Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini