Masih kata Taufiq, bermula saat terdakwa Syahbudin hendak dilantik menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, ia melakukan pertemuan dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dan Taufik Hidayat.
"Dalam pertemuan itu, jika terdakwa ingin menjadi kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, maka ada kewajiban menyetorkan fee proyek kepada Agung sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik yang dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek," terangnya.
Taufiq mengatakan, setelah dilantik pada awal 2017, terdakwa melakukan pertemuan dengan Candra Safari.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan 11 paket proyek senilai Rp 1,25 milir di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.
Namun, dengan syarat Candra harus menyerahkan commitment fee sebesar 30 persen.
Selanjutnya, beber Taufiq, pada tahun 2018 Candra kembali mendapatkan lima paket proyek senilai Rp 497.546.000 atas arahan Syahbudin.
"Setelah proyek tahun 2018 dikerjakan oleh Candra, selanjutnya terdakwa meminta commitment fee atas proyek tahun 2018 sebesar Rp 100 juta, dan disanggupi oleh Candra pada bulan April 2019," terangnya.
Setelah Candra menerima pembayaran paket proyek, terdakwa kembali memita commitment fee sebesar Rp 500 juta.
"Namun karena saat itu Candra belum memiliki uang, maka Candra hanya menyanggupi akan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan terdakwa pada 1 Oktober 2019.
Total fee Rp 450 juta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Agung melalui orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Agung Tidak Ajukan Eksepsi
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.