TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup Semarang, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan.
Tersangka inisial NE (27) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan modusnya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban.
Karena terancam korban menuruti kemauan TSK dengan memberikan dua unit handpone setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.
Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.
• Polisi Ringkus Buronan Curas Asal Lamteng di Jalintim Astra Ksetra Tulangbawang
• Polisi Ringkus Warga Pagar Dewa Tersangka Curas
• Perajin Jam Tangan Kayu Pertama di Lampung, Siswanto Manfaatkan Limbah Kayu, Kerap Dipesan BUMN
• Dengar Suara Ledakan, Agus Lihat Toko Catnya di Pringsewu Terbakar Hebat
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017 keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat di kediaman masing-masing.
Kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk TSK NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Sementara, hampir lima tahun NE menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran.
Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK NE.
“NE diamankan di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan,” katanya, Senin 2 Maret 2020.
Hasilnya pada hari jumat tanggal 28 januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.
Niat Hanya Rampas HP, Pelaku Curas Lakukan Perbuatan Bejat karena Melihat Paras Cantik Korban
Pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan perkosaan anak di bawah umur Ari Saputra, menyerahkan diri Minggu (12/1) sekitar pukul 11.15 WIB.