Berita Nasional

Anggota Brimob Pinjam Uang Rp 1 Miliar Tak Dikembalikan, Nasibnya Kini Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob Pinjam Uang Rp 1 Miliar Tak Dikembalikan, Nasibnya Kini Disidang . Foto Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi anggita Brimob Polda Sulsel terseret kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Anggota Brimob bernama Iptu Yusuf Purwantoro tersebut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.  

Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.

Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2020).

Setelah Anggota Polisi Ini Dicoret Fotonya, Kapolres Langsung Memecatnya

Masker Langka, 2 Oknum Mahasiswa Ini Malah Borong 200 Boks untuk Dikirim ke Selandia Baru

Saingi Ahok sebagai Calon Pemimpin di Ibu Kota Baru, Ini Sosok Tumiyana Sang Pedagang Sapi

Terdakwa Coba Bunuh Diri di Ruang Sidang setelah Terjerat 2 Kasus Pembunuhan

Yusuf seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel. Korbannya adalah A Wijaya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta, yaitu A. As'ad.

Saksi yang juga merupakan adik kandung korban, menceritakan awalnya terdakwa meminjam uang satu miliar rupiah kepada korban.

Terdakwa meminjam uang pada 23 Mei 2018 dengan alasan ingin membayar tunjangan kinerja (tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.

"Saya dengar pembicaraannya. Pak Yusuf ingin meminjam uang 1 miliar," kata saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut saksi, dari pembicaraan yang dia dengar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu pekan kemudian.

Namun sampai sekarang belum dikembalikan.

Padahal, uang Rp 1 miliar yang dipinjamkan korban juga uang pinjaman dari tante saksi dan korban.

Untuk mengembalikan uang tantenya, korban terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya di bank.

"Dia terpaksa jaminkan sertifikat rumah ke bank untuk mengganti uang tante 1 miliar. Sampai sekarang belum lunas," sebutnya.

Halaman
123

Berita Terkini