Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.
Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com