Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.
Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.
Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.
"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.
Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.
"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.
Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.
Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.
Namun ia enggan berkomentar banyak.
"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.
Kepala KSOP Kelas I Panjang Andi Hartono mengakui jika memang benar kapal Empat Saudara 01 tidak memiliki izin SPOG.
"Iya tidak ada izin SPOG dari kami," ujarnya.
Ia mengatakan, kapal tersebut tidak memiliki izin olah gerak lantasan belum dilengkapi sertifikasi untuk bisa beroperasi.
"Selanjutnya akan diserahkan ke Polairud, dan kami paling diminta sebagai saksi ahli," kata Andi Hartono.
Dari Lempasing
Nakhoda Kapal SPOB Empat Saudara 01 Tom Jhon mengatakan, minyak diambil dari Lempasing.
Namun ia tidak tahu asal-muasal 107 ton minyak yang dibawanya itu.
"Saya hanya kerja, diminta jualin, dan saya nakhodanya," ujar dia, kemarin.
Ia mengaku, hanya disuruh oleh pengurus koordinator penjualan minyak ini.
"Kami hanya stay di tengah (laut), terus nanti ada selang," ucapnya.
Selang tersebut berasal dari daratan.
"Selang itu naik ke kapal, selangnya dari darat di daerah Lempasing," sebutnya.
Jhon juga mengatakan, jika dirinya baru bekerja di kapal tersebut dan baru 5 sampai 8 kali melakukan pembangkeran.
Menurutnya, penjualan minyak tersebut tidak pernah jauh, hanya di daerah Lampung.
"Cuma di Condong dan Panjang saja," kata dia. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)