TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setiap menarik kendaraan, para Debt Collector, yang diamankan polisi dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, tidak bekerja sendirian.
Salah seorang Debt Collector yang diamankan polisi, AG mengaku, setiap beraksi ia selalu bersama teman-temannya.
"Jadi saya nyari (kendaraan yang menunggak angsuran) muter-muter, misalnya ketemu di traffic light (lampu lalu lintas), terus difoto dengan ponsel, kemudian konfirmasi ke pimpinan, nanya apakah nunggak atau tidak," ungkap AG, saat diwawancara di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2020.
Jika ternyata kendaraan tersebut menunggak angsuran, lanjut AG, akan ada tim yang mengejar.
"Nanti eksekutornya ada, itu yang ambil, saya hanya nyari (kendaraan yang menunggak) saja," ucap AG.
• 8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020
• Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik
• Jadi Kasus Menonjol, Polisi Juga Amankan 6 Debt Collector saat Operasi Cempaka Krakatau 2020
• BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020
AG mengaku, jika ia baru menjadi Debt Collector.
Selama bekerja sebagai Debt Collector, lanjut AG, baru 4 mobil yang ditariknya.
"Sekali penarikan dapat jatah Rp 5-7 juta, tapi sekali dapat bagi-bagi," tandasnya.
2 Kelompok Berbeda
Jajaran Polda Lampung mengamankan Debt Collector yang melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, ada sekitar 6 sampai 10 Debt Collector yang diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran.
"Enam orang (diamankan) Polda Lampung dan jajaran (Polres) empat orang," ujarnya, Selasa 10 Maret 2020.
Kata Yustam, 10 orang Debt Collector tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda.
"Tapi sudah dimonitor, dan mereka ini dikontrak secara pribadi oleh leasing," sebutnya.
Disinggung mengapa tidak menyasar pada leasing yang menggunakan jasa Debt Collector, Yustam mengatakan, pihaknya tak bisa menyasar leasing.
"Karena tidak ada kontrak resmi, sehingga tindak pidana tidak menyasar ke leasing, istilahnya putus kontrak alias dibayar per kendaraan yang bisa diambil," tandasnya.