TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengimbau Pemerintah Provinsi Lampung transparan terkait informasi seputar virus corona.
Imbauan ini merespons perihal pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Pasien dalam pengawasan itu masuk RSUAM pada Sabtu (14/3/2020).
Saat ini, pasien menjalani perawatan di ruang isolasi.
• Ustaz Adi Hidayat Sikapi Penyebaran Virus Corona: Jangan Jadikan Intrik Politik
• Pelayanan Pajak Langsung di KPP Pratama Lampung Dihentikan Senin 16 Maret 2020, Antisipasi Corona
• Dua Pasien di Lampung Diisolasi di RS, Perayaan HUT Lampung Ditunda
• Kompak, Pria Ini Pesta Sabu Bersama 2 Istri Sirinya di Kota Agung
Imbauan AJI Bandar Lampung tertuang dalam tujuh poin.
Di antaranya meminta pemprov dan kabupaten/kota di Lampung transparan terkait virus corona.
"Tidak menutupi maupun menyembunyikan informasi. Bila memang terdapat pasien positif Covid-19, maka dibuka informasi rekam jejak si pasien. Transparansi informasi itulah yang dilakukan negara lain, seperti Singapura dan Korea Selatan. Keterbukaan informasi tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus," ungkap Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (5/3/2020) malam.
Poin kedua, pemerintah mesti menyampaikan informasi kredibel yang berhubungan dengan virus corona.
Sehingga, tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
Hal ini berkaca dari silang informasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan gubernur Jawa Barat.
Kemenkes menyampaikan bahwa pasien yang meninggal di Cianjur negatif Covid-19.
Sedangkan gubernur Jawa Barat menyebut positif corona.
"Lalu jurnalis juga perlu memerhatikan keselamatan ketika meliput isu virus corona. Misal, mengenakan masker dan sarung tangan saat mendatangi tempat-tempat yang terinfeksi," tambahnya.
Poin keempat, jurnalis perlu melindungi privasi pasien.
Misal, data pribadi yang spesifik, apalagi disertai foto dan alamat rumah.
Hal ini bisa membuat korban corona dan keluarganya menjadi bulan-bulanan akibat kepanikan massal.
Selanjutnya mengimbau jurnalis memilih narasumber kompeten saat meliput isu corona.
"Jangan percaya begitu saja pada sumber-sumber resmi. Jurnalis harus selalu menguji informasi yang diterimanya. Sebab, esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Tugas wartawan adalah memberikan laporan tentang realitas, mengungkapkannya dengan cara yang paling luas, terdalam, dan paling relevan," tegas Hendry.
Keenam, perusahaan media mesti membekali jurnalis dengan alat kesehatan yang memadai.
Sebab, jurnalis adalah kalangan yang rentan terkena virus corona karena mobilitas tinggi dan berinteraksi dengan banyak orang.
Ketujuh, media massa menghindari sensasi dalam memberitakan isu virus corona.
"Sebaliknya, media mesti terus-menerus berupaya memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga, sehingga mereka bisa hidup merdeka dan mengatur dirinya sendiri," tambahnya.
Hingga Minggu (15/3/2020), jumlah pasien positif corona di Indonesia sebanyak 117 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang meninggal dan delapan sembuh.
Pemerintah masih terus melakukan tracing (pelacakan).
World Health Organization (WHO) menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
Hingga Minggu, virus yang belum ditemukan vaksinnya itu menyebar di 152 negara.
Angka infeksi Covid-19 mencapai 156.730 orang. Pemerintah RI pun resmi menetapkan virus corona sebagai bencana nasional. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)