Tribun Lampung Tengah

Sakit Hati Dipecat, Warga Yukum Jaya Bobol Putra Baru Swalayan dan Gasak Rp 9,7 Juta

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian Putra Baru Swalayan diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar beserta barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AIR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AIR mengaku, aksi pencurian itu dilakukan dengan motif sakit hati kepada perusahaan.

Pasalnya, ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan PB Swalayan beberapa waktu lalu.

"Saya sakit hati. Terus saya kepikir untuk melakukan pencurian. Pencurian itu saya lakukan sendiri tanpa teman," terang AIR di Mapolsek Terbanggi Besar.

AIR masuk dari atas gedung lalu menuju ruang kantor.

Ia menemukan uang Rp 700 ribu di dalam laci meja yang terkunci.

Setelah itu, ia merusak brankas swalayan.

Dari dalam brankas, AIR mendapatkan lagi uang tunai sebanyak Rp 9 juta.

Dari kediaman AIR di kawasan Yukum Jaya, polisi menyita uang tunai Rp 9 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku mengaku sudah menghabiskan uang curian Rp 700 ribu untuk berfoya-foya.

Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Bobol minimarket curi minyak kayu putih

Aksi maling bobol minimarket tak terekam CCTV terjadi di Lampung Utara.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui karyawan minimarket itu pada Selasa (18/2/2020) pagi.

Meski tak terekam CCTV, maling itu cuma curi Minyak Kayu Putih dan rokok, dan tak ambil uang yang ada di dalam minimarket tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini