Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AIR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AIR mengaku, aksi pencurian itu dilakukan dengan motif sakit hati kepada perusahaan.
Pasalnya, ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan PB Swalayan beberapa waktu lalu.
"Saya sakit hati. Terus saya kepikir untuk melakukan pencurian. Pencurian itu saya lakukan sendiri tanpa teman," terang AIR di Mapolsek Terbanggi Besar.
AIR masuk dari atas gedung lalu menuju ruang kantor.
Ia menemukan uang Rp 700 ribu di dalam laci meja yang terkunci.
Setelah itu, ia merusak brankas swalayan.
Dari dalam brankas, AIR mendapatkan lagi uang tunai sebanyak Rp 9 juta.
Dari kediaman AIR di kawasan Yukum Jaya, polisi menyita uang tunai Rp 9 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Pelaku mengaku sudah menghabiskan uang curian Rp 700 ribu untuk berfoya-foya.
Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Bobol minimarket curi minyak kayu putih
Aksi maling bobol minimarket tak terekam CCTV terjadi di Lampung Utara.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui karyawan minimarket itu pada Selasa (18/2/2020) pagi.
Meski tak terekam CCTV, maling itu cuma curi Minyak Kayu Putih dan rokok, dan tak ambil uang yang ada di dalam minimarket tersebut.