7 Fakta Wanita Ngamuk ke Petugas Corona, Disuruh Pergi dari Solo Jika Tak Mau Diatur

Penulis: heri
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Solo yang mudik dari Jakarta, marah-marah saat didatangi petugas untuk didata terkait Covid-19, Sabtu (4/4/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita di Solo marah-marah ke petugas saat didata terkait corona hingga videonya viral.

Sikap wanita yang marah-marah tersebut membuat Wali Kota Solo murka dan balik memarahinya.

Demi mengantisipasi penyebaran virus Corona dari pemudik, Pemkot Solo menerapkan pengamanan berlapis.

Tidak hanya mendata lelalui stasiun hingga terminal, tetapi juga melakukan monitoring di rumah-rumah yang di dalamnya ada penghuni yang selama ini merantau di luar kota.

Termasuk menyiapkan karantina di Dalem Joyokusumo, Graha Wisata Niaga Sriwedari, dan Dalem Priyosuhartan.

Namun sayangnya selang beberapa hari dijalankan, muncul seorang emak yang baru pulang dari zona merah Covid-19 Jakarta marah-marah saat didata petugas pada Minggu (6/4/2020).

Berikut fakta-fakta di balik wanita yang marah-marah ke petugas pendataan corona.

1. Baru Datang dari Jakarta

Seorang ibu-ibu tang tinggal di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, marah-marah saat dikunjungi petugas Satgas Covid-19.

Ibu tersebut baru saja datang dari Jakarta.

Para petugas yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkantibmas, dan Satlinmas dibentak pemudik tersebut saat tiba di rumahnya.

Padahal, kunjungan mereka dalam rangka pendataan pemudik yang datang ke Solo, termasuk dari Zona Merah yakni Jakarta.

Lurah Sondakan, Prasetyo Utomo menjelaskan, ada video viral yang menggambarkan seorang emak marahi petugas saat datang ke rumah.

Prasetyo menceritakan, pemudik tiba ke rumahnya yang berada di Kelurahan Sondakan sekira tanggal 28 Maret 2020.

Seusai protokoler kesehatan, pemudik yang tiba di Solo wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Ada laporan warga kalau ada yang datang dari Jakarta," tutur dia.

"Terus, kalau ada laporan begitu memang kita memiliki kewajiban menindaklanjuti, kemudian kita data," imbuhnya membeberkan.

Halaman
1234

Berita Terkini