TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pasien dalam pengawasan (PDP) di Lampung Utara bertambah lagi.
Sebelumnya dua warga dinyatakan positif corona di Lampung Utara.
Kali ini ada satu warga yang masuk kategori PDP.
Kepala Sekretariat Posko Terpadu Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi mengatakan, sebelumnya ia terdaftar sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
• Pesta Ultah Saat Wabah Corona, 14 Terinfeksi dan 3 Meninggal Dunia
• UPDATE Corona di Lampung 11 April, 2.354 ODP, 50 PDP, dan 7 Meninggal Dunia
• Reihana Beberkan Kronologi PDP Corona di Lampung Meninggal Dunia
• Kronologi Lengkap Riwayat Pengobatan PDP Corona di Lampung Sebelum Meninggal Dunia
Berdasar catatan, warga tersebut memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah.
Sebelumnya pasien tersebut pernah dirawat di salah satu rumah sakit di Tangerang, Banten.
Ia pernah melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mengikuti kegiatan sosial keagamaan.
Dari laporan di lapangan, diperoleh informasi yang bersangkutan pulang ke Kecamatan Bukit Kemuning, Jumat (2/4/2020).
Saat itu ia mengalami gejala mirip Covid-19, yakni gangguan pernapasan.
Setelah beberapa hari, keadaannya memburuk dan dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pasien dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo (Bandar Lampung),” ungkap Sanny, yang juga Plt Kadiskominfo Lampura, Sabtu (11/4/2020).
Sanny menyampaikan, data tersebut dikeluarkan oleh Gugus Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengenai perkembangan kasus corona di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Menurutnya, hal itu dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan dokter spesialis paru.
Pihak rumah sakit daerah merekomendasikan yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit di Bandar Lampung.
”Sekarang yang kena PDP dirawat di RSU di Bandar Lampung setelah melalui proses dan mekanisme di kabupaten tentunya,” katanya.
Sampai hari ini, di Lampura terdapat 94 ODP.
Dengan rincian, 31 orang masih dalam proses pemantauan dan 63 orang telah menjalani pemantauan selama 14 hari.
Positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak dua orang dan PDP 1 orang. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)