Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.
Disinggung apakah ada laporan masuk terkait dugaan pungli, Nofli memastikan belum ada.
"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini."
"Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.
Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.
"Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar," terang Nofli.
Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan, untuk melapor melalui layanan pengaduan.
"Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."
"Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga fitnah yang nggak suka sama pegawai di dalamnya," tuturnya.
"Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.
Adapun, nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
• 5 Orang Sekeluarga Positif Corona di Padang, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
• Tidak Seperti yang Lain, Jenazah Dokter PDP Corona Dimakamkan Tanpa Peti Mati
• Wabah Virus Corona, 44 Tahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih Terima Asimilasi