Tribun Bandar Lampung

Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli.

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk terkait dugaan pungli, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini."

"Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.

"Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar," terang Nofli.

Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan, untuk melapor melalui layanan pengaduan.

"Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."

"Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga fitnah yang nggak suka sama pegawai di dalamnya," tuturnya.

"Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.

Adapun, nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

5 Orang Sekeluarga Positif Corona di Padang, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Tidak Seperti yang Lain, Jenazah Dokter PDP Corona Dimakamkan Tanpa Peti Mati

Wabah Virus Corona, 44 Tahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih Terima Asimilasi

Berita Terkini