Kasus Corona di Lampung
Wabah Virus Corona, 44 Tahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih Terima Asimilasi
Sebanyak 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih mendapatkan asimilasi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Sebanyak 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih mendapatkan asimilasi.
Program itu dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Lapas Kelas II B Gunung Sugih Sohibur Rachman mengatakan, pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrsi bagi narapidana yang ada di Lapas seluruh Indonesia.
"Pemberian asimilasi juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi, dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona Covid-19," ujar Sohibur Rachman, Selasa (7/4/2020).
Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, total narapidana yang mendapatkan asimilasi sebanyak 150 orang.
• Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 3 Orang, Kadiskes Reihana: 1 Pasien Orang Tanpa Gejala
• Kadiskes Reihana Ungkap Kronologis Pasien 15 Virus Corona di Lampung Meninggal Dunia
• Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan
• Kena Dampak Pandemi Corona, Omset Toko Roti di Bandar Lampung Turun hingga 50 Persen
Jumlah itu menurutnya bisa saja bertambah hingga hari ini.
Sementara ketentuan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, yakni bagi mereka yang telah menjalani 2/3 masa tahanan bagi tahanan dewasa, serta 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 bagi tahanan anak.
"Kami berharap seluruh tahanan agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, dan tidak lagi mengulangi kesalahan mereka di hari depannya," ujar Sohibur Rachman.
Salah seorang tahanan yang mendapatkan asimilasi berinisial WW, mengaku sangat bersyukur dirinya bisa kembali tengah keluarganya.
Ia mengatakan, tak akan mengulangi kesalahannya di masa lalu.
"Ini (asimilasi) adalah berkah untuk saya pribadi dari Allah SWT. Semoga dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, saya dapat mengambil pelajaran dari kesalahan di masa lalu. Saya tidak mau mengulangi lagi," ujar narapidana kasus pembegalan itu.
Terpisah, Polres Lamteng juga memberikan pengaturan yang ketat terhadap keluarga yang akan menjenguk anggota keluarga mereka di ruang tahanan kantor kepolisian setempat.
"Bagi keluarga yang akan menjenguk anggota keluarga mereka (tahanan Polres), saat ini kami batasi, kecuali untuk mereka yang mengirim makanan atau pakaian ganti," ujar AKBP I Made Rasma.
Kapolres menambahkan, pembatasan bagi keluarga yang ingin menjenguk anggota keluarga mereka, hal itu dikarenakan untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di ruang tahanan Polres Lamteng.
Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, setidaknya ada tiga anak asal kabupaten itu yang mendapat asimilasi di Lapas Anak, Masgar, Pesawaran.