Tribun Bandar Lampung

Oknum PNS di Lampung Ditangkap Bawa Sabu

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Oknum berinisial ARD (38), diamankan tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

ARD tercatat sebagai warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Tedy Rachesna mengatakan, ARD dijemput petugas di rumahnya, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kami mendapat informasi jika di Jalan Cut Nyak Dien sering ada transaksi narkoba," katanya, Minggu (12/4/2020).

Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Oknum PNS di Tulangbawang Diamankan Polisi

Pelaku Penipuan Bermodus Buat Macet Kartu ATM di Tanggamus Kerap Beraksi di Jabodetabek

Pembobolan ATM di Lampung, Cara Canggih Pakai Remote hingga Dongkel Mesin ATM Pakai Mobil

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Dan kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," jelas Tedy.

Tim pun menggeledah pria tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan langsung kami amankan," bebernya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman ARD.

"Kami kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Jadi barang bukti keseluruhan yang kami sita berupa lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital," tuturnya.

Tedy tak membantah bahwa ARD berprofesi sebagai PNS.

"Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

2 oknum polisi ditangkap

Sebelumnya, dua oknum anggota polisi diamankan oleh Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini