TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum PNS di Lampung ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.
Oknum berinisial ARD (38), diamankan tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
ARD tercatat sebagai warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Tedy Rachesna mengatakan, ARD dijemput petugas di rumahnya, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kami mendapat informasi jika di Jalan Cut Nyak Dien sering ada transaksi narkoba," katanya, Minggu (12/4/2020).
• Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu
• Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Oknum PNS di Tulangbawang Diamankan Polisi
• Pelaku Penipuan Bermodus Buat Macet Kartu ATM di Tanggamus Kerap Beraksi di Jabodetabek
• Pembobolan ATM di Lampung, Cara Canggih Pakai Remote hingga Dongkel Mesin ATM Pakai Mobil
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dan kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," jelas Tedy.
Tim pun menggeledah pria tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan langsung kami amankan," bebernya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman ARD.
"Kami kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Jadi barang bukti keseluruhan yang kami sita berupa lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital," tuturnya.
Tedy tak membantah bahwa ARD berprofesi sebagai PNS.
"Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
2 oknum polisi ditangkap
Sebelumnya, dua oknum anggota polisi diamankan oleh Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).
Kedua oknum polisi berpangkat bintara itu berinisial Ag dan Te.
“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.
Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.
“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.
Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.
Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.
“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.
Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
2 oknum ASN ditangkap
Sebelumnya, dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.
Keduanya, yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.
Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.
"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.
Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), serta tiga ponsel dan sebuah dompet.
"Dari hasil penyelidikan, ketiganya hanyalah pengguna. Meski demikian, ketiganya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya sudah jadi tersangka dan segera dilimpahkan ke penuntutan," tandasnya.
Dipaksa suami isap sabu
Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.
SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.
Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.
Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.
Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.
RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.
TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.
"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.
Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.
"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Barang Bukti
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.
Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.
Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya polisi hanya mengincar RM.
Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.
Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
• Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolres Ambil Tindakan Setelah Lihat Video Viral
• Pria Tampar Perawat Gara-gara Disuruh Pakai Masker di Semarang, Korban sampai Mual
• Amankan Sabu Puluhan Juta Rupiah di Akhir Masa Jabatannya, Kapolsek Terusan Nunyai Bersyukur