Oknum Petugas di Lampung Minta Uang ke Narapidana untuk Ikut Program Asimilasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara - Oknum Petugas di Lampung Minta Uang ke Narapidana untuk Ikut Program Asimilasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga binaan di Lampung mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.

Tak tanggung-tanggung, pungutan liar (pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.

Program asimilasi merupakan sebuah proses pembinaan Narapidana atau warga binaan yang lakukan dengan membuat Narapidana membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Oknum tak bertanggungjawab diduga memanfaatkan program asimilasi warga binaan melalui pungutan liar.

Ada warga binaan atau Narapidana yang ikut program tersebut dimintai uang sejumlah Rp 5 juta-Rp 10 juta.

Narapidana di Lampung Diminta Rp 10 Juta untuk Program Asimilasi, Kakanwil: Kami Tak Biarkan Itu!

• Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

• Usulan PSBB di Pekanbaru Disetujui, Peningkatan Signifikan Kasus Virus Corona jadi Alasan Utama

• Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Rampok di Jakarta Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

R, warga binaan yang ikut program asimilasi mengatakan, harus membayar Rp 10 juta.

"Waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta."

"Ya, mau gimana lagi saya ingin keluar (penjara)," kata mantan Narapidana yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).

Ia mengaku, telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman di salah satu rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah dua per tiga, inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucap R.

• Anggap Penjara Nyaman seperti Rumah Sendiri, Napi Ini Tolak Dibebaskan dari Rutan Samarinda

• Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

• Usulan PSBB di Pekanbaru Disetujui, Peningkatan Signifikan Kasus Virus Corona jadi Alasan Utama

• Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Rampok di Jakarta Barat, 3 Orang Meninggal Dunia

Terkait cara mendapatkan kesempatan asimilasi, R mengaku awalnya para tahanan pendamping masuk ke dalam blok rumah tahanan.

"Didata dengan setorin nama."

"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang 5 juta sampai 10 juta," tuturnya.

R menambahkan, para Narapidana kemudian dipanggil satu persatu oleh oknum petugas rumah tahanan.

"Dikasih tahu, bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."

"Kalau di ACC Jakarta kalian keluar," bebernya.

Ia sempat bimbang atas tawaran itu lantaran harus menyiapkan sejumlah uang.

"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga, keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke rentenir, mau gak mau, karena saya kloter pertama."

"Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta, tapi saya dengar ada di blok lainnya Rp 20 juta," tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh M Narapidana lainnya program asimilasi.

Awalnya ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.

"Tapi saya gak sanggup akhirnya digantung," tutur pria yang juga tersangkut masalah narkoba ini.

Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku membayar uang sebesar Rp 5 juta.

"Baru saya keluar tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli, saat dikonfirmasi mengatakan, program asimilasi gratis.

Disinggung ada laporan masuk atau tidak terkait dugaan pungli ia, memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini (program asimilasi)."

"Bebaskan saja (Narapidana) ini, kalau ketahuan (pungli) jelas kami sanksi tegas," tegas Nofli.

Nofli mengatakan, para Narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi tidak diberitahukan sebelumnya.

"Jadi meraka ini tahu tahu dipanggil keluar," terangnya. (nif)

Miliki Layanan Pengaduan

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli meminta kerja sama terhadap para keluarga ataupun Narapidana yang merasa keberatan adanya dugaan pungli terkait program asimilasi.

Pihaknya memiliki layanan pengaduan.

Nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 0811-159-9369, emailkanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung.

"Silahkan mengadu di situ sebutkan nama, pasti kami rahasiakan."

"Kalau gak ada laporannya bagaimana kami menindaklanjuti."

"Kalau katanya-katanya, bisa juga fitnah yang gak suka sama pegawai di dalamnya," tegasnya.

Untuk itu, Nofli juga meminta warga binaan yang memang harus membayar sejumlah uang demi ikut program asimilasi untuk menyebutkan nama oknum lapas yang terlibat.

“Nanti kami tindaklanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.

Sejumlah warga binaan atau Narapidana di Lampung mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi. (tribunlampung.co.id/nif)

Berita Terkini