TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).
Dalam sidang online lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan kembali menghadirkan para saksi.
Para saksi ini akan memberi keterangan untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahril, Syahbudin Mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri Mantan Kadisdag.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok ada enam orang saksi.
"Rencananya akan menghadirkan 6 saksi," ungkapnya, Selasa (14/4/2020).
• Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin
• BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Hadirkan 5 Saksi
• 1 Tenaga Medis di RSUD BOB Bazar Kalianda Masuk PDP
• Masa WFH Bagi ASN Metro Diperpanjang hingga 28 April 2020
Adapun keenam saksi tersebut yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Bupati AIM), dan lima orang dari pihak swasta.
"Kelimanya yakni Andi Idrus, Andi Krisna, Ansyari Sabak, Suhaimi dan Hanizar Habim," katanya.
Taufiq menuturkan setelah persidangan hari Rabu pihaknya akan menggelar sidang kembali pada hari Kamis.
"Kami atur jadwal persidangan lagi pada Rabu dan Kamis pekan ini," tutur Taufiq.
Kata Taufiq, persidangan dilaksanakan seminggu dua kali.
"Ini tentunya kan juga agar bisa sidang bisa cepat selesai," sebutnya.
Lanjutnya, hingga sampai saat ini persidangan masih dilakukan secara teleconference.
"Ini karena masih adanya dampak Covid-19 ini kita menerapkan sidang online," bebernya.
Disinggung berapa saksi yang dihadirkan pada hari Kamis, Taufiq tak berkomentar banyak.
"Besok ya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)