Para pemotor tersebut keluar rumah tak mengenakan Masker di perbatasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
• Pemerintah China Setujui Uji Coba Awal 2 Vaksin Virus Corona Terhadap Manusia
• Gara-gara Corona, 1,6 Juta Tenaga Kerja Kena PHK, Pemerintah Akan Pulangkan ke Kampung Halaman
• UPDATE Kasus Positif di Indonesia Mencapai 4.839 Pasien, 426 Orang Sembuh, 459 Meninggal Dunia
• PSBB di Bodebek Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksi yang Diterapkan
Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI hingga Satpol PP wilayah setempat, akhirnya memberikan hukuman push up kepada para pemotor di Kota Bekasi tersebut.
Pemberian hukuman berupa sanksi push up bertujuan agar membuat jera para pelanggar aturan PSBB di Kota Bekasi.
Menurutnya, penggunaan masker bagi pengendara maupun warga yang hendak keluar rumah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.
"Tadi kita berhentikan, beri hukuman push up, setelah itu kita beri masker dan beri penjelasan agar selalu dipakai," kata Sutoyo, pada Rabu (15/4/2020).
Ia menyebut penerapan PSBB ini akan ada sanksi tegas meskipun tidak langsung ke arah sanksi pidana.
Saksi tegas yang diberikan salah satunya hukuman push up.
"Hingga tiga hari ke depan, yang tidak pakai Masker kita berikan Masker, setelah itu, kita suruh pulang atau membelinya dahulu," ucapnya.
Selain pemeriksaan Masker, kata Sutoyo, petugas gabungan juga memeriksa kapasitas penumpang.
Di lokasi juga dilakukan sosialiasasi agar warga mematahui aturan pemerintah terkait sosial distancing, physical distancing, selalu cuci tangan dan menggunakan masker.
"Ada angkutan umum hanya boleh angkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk."
"Kendaraan pribadi antar penumpang jaga jarak," tandas dia.
Hari Pertama PSBB Kota Bekasi, Suasana Stasiun Bekasi Sepi Tak Seperti Kemarin
Suasana Stasiun Bekasi tampak sepi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi pada Rabu (15/4/2020).
Pengamatan Wartakota, antrean tak nampak seperti pada hari Senin maupun Selasa kemarin.
Nampak tidak ada antrean yang membludak di area gate saat masuk ke dalam stasiun.
Kemudian isi penumpang di rangkaian kereta juga tak penuh.
Para penumpang KRL juga mematuhi aturan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Saat awal masuk di stasiun petugas memeriksa suhu tubuh dan juga kelengkapan masker.
Jika tidak memenuhi maka disuruh kembali pulang.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang tinjau langsung suasana Stasiun Bekasi.
Ia apresiasi ke masyarakat yang telah patuhi aturan PSBB terkait penggunaan masker dan physical distancing.
"Semua sudah dijalankan, diharapkan kesadaran ini terus terbangun, jangan sampai ada penumpukan atau desak-desakan," kata Tri saat meninjau Stasiun Bekasi, pada Rabu (15/4/2020).
Tri menerangkan bagi warga yang menggunakan KRL Commuter Line jangan memaksakan diri ketika sudah tidak bisa lagi membawa penumpang.
Sebab, tiap rangkaian hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
"Tinggal dibangun kesadaran, kalau enggak ada kereta satu karena penuh, ada kereta kedua, dan terus ketiga."
"Jangan sampai berdesakan, dan jaga jarak selalu," beber dia.
Tri juga berharap, warga Kota Bekasi yang masih harus bekerja di DKI Jakarta harus tetap patuhi aturan PSBB.
"Kalau awalnya tertib sampai di Jakarta tertib. Jadi apa yang kita lakukan di PSBB ini optimal," jelas dia.
Tri menambahkan demi mendukung PSBB Pemkot Bekasi telah meminta agar ada pengurangan jadwal perjalanan KRL.
Bahkan ia berharap ada penghentian operasional perjalanan KRL selama PSBB ini.
"Jadi permintaannya sama apa yang disampaikan dengan Wakil Wali Kota Bogor dan pemerintah lain."
"Bahwa Bodetabek meminta pemberhentian KRL atau skenario kedua pengurangan jadwal kereta api," papar dia. (MAZ/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Patuhi PSBB Hingga Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Pemotor Dihukum Push Up di Bekasi