Tribun Metro

Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

Sementara Sri Mulyani menyatakan bahwa ASN eselon I dan II, termasuk pejabat negara, tidak akan mendapatkan THR tahun ini, dimana anggaran akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

PDP Pulang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Pesawaran diizinkan pulang karena kondisinya membaik setelah menjalani penangan di RSUD Ahmad Yani Metro.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Nasir AT mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua kali melalui rapid test PDP dinyatakan negatif.

Karenanya, pasien diizinkan pulang ke rumahnya setelah kondisi kesehatan juga semakin membaik.

"Jadi pemulangan pasien dilakukan dengan melihat kondisi yang membaik. Kita juga pasien tetap melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan. Kita masih tetap menunggu hasil uji swab. Karenanya kami minta untuk isolasi mandiri," katanya lagi.

Nasir menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PDP asal Pesawaran terdeteksi mengidap penyakit radang paru (Pneumonia) dan kurang darah (Anemia).

Sementara terkait jumlah orang dalam pemantauan (OPD) di Kota Metro saat ini mencapai 225 orang. Seluruhnya berasal dari daerah dalam negeri. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini