Tribun Metro

Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemkot Metro Tunggu Aturan Pusat Soal THR dan Gaji ke-13 PNS

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN setempat.

Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat terkair THR dan Gaji ke-13 PNS.

Termasuk apakah akan ada pemotongan atau tetap sama diberikan seperti tahun sebelumnya.

"Kalau untuk gaji, itu tidak ada pemotongan. Tapi soal THR ini ya dimungkinkan. Itu kan belum selesai hitung-hitungannya. Kita juga masih menunggu intruksi pusat, bagaimana perhitungannya," tukasnya, Rabu (15/4/2020).

Ia mengaku, dalam penanganan Covid-19 memang ada sejumlah pemotongan anggaran dari pusat.

Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR bagi ASN, TNI dan Polri Keluar Sesuai Jadwal, tapi Tanpa Tukin

THR dan Gaji ke-13 PNS Masih Belum Jelas Akibat Corona

Tim Satgas Gabungan Disebar ke 10 Titik Cari Bocah Hanyut di Sungai Jalan Bypass

BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi 

Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Intensif Daerah (DID), dana Dana Kelurahan serta Desa.

Namun, pihaknya belum mengetahui besaran pemotongan.

Pemkot Metro sendiri telah memprediksi kehilangan pendapatan.

Tapi masih tetap menunggu informasi pemotongan dari pusat.

Jika, besaran pemotongan sudah diketahui, maka akan dilakukan langkah efisiensi.

"Seperti mana-mana saja yang harus diefisiensi, apakah termasuk THR maupun tunjangan lainnya. Perhitungan berapa juga baru bisa dilakukan setelah angka keluar dari pusat. Seperti tahun ini APBD kita mencapai Rp 1 Triliun lebih, dengan ada pemotongan pasti berpengaruh pada pendapatan daerah," bebernya.

Ia menambahkan, dari pemotongan tersebut nantinya diketahui sisa APBD Metro.

Kemudian kekurangan pendapatan berapa, sehingga APBD menjadi berapa.

"Jadi baru bisa kita efisiensi, tapi yang pasti, untuk perjalanan dinas dan diklat itu prioritas dipangkas," imbuhnya.

Diketahui, Presiden telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang THR dan Gaji 13 tahun 2020.

Sementara Sri Mulyani menyatakan bahwa ASN eselon I dan II, termasuk pejabat negara, tidak akan mendapatkan THR tahun ini, dimana anggaran akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

PDP Pulang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Pesawaran diizinkan pulang karena kondisinya membaik setelah menjalani penangan di RSUD Ahmad Yani Metro.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Nasir AT mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua kali melalui rapid test PDP dinyatakan negatif.

Karenanya, pasien diizinkan pulang ke rumahnya setelah kondisi kesehatan juga semakin membaik.

"Jadi pemulangan pasien dilakukan dengan melihat kondisi yang membaik. Kita juga pasien tetap melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan. Kita masih tetap menunggu hasil uji swab. Karenanya kami minta untuk isolasi mandiri," katanya lagi.

Nasir menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PDP asal Pesawaran terdeteksi mengidap penyakit radang paru (Pneumonia) dan kurang darah (Anemia).

Sementara terkait jumlah orang dalam pemantauan (OPD) di Kota Metro saat ini mencapai 225 orang. Seluruhnya berasal dari daerah dalam negeri. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini