Setelah itu kedua korban dibawa ke Terminal Betan Subing, lalu dibuang ke semak-semak.
Setelah berhasil melepaskan ikatan, keduanya mencegat mobil untuk minta diantar ke kantor polisi.
"Setelah itu kami mencegat mobil yang lewat, terus ke Polres Lampung Tengah untuk membuat laporan," katanya.
Ditembak
Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus empat pelaku pembegalan mobil pikap bermuatan cabai di Kecamatan Punggur.
Polisi terpaksa menembak kaki keempatnya karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Jumat (17/4/2020).
Keempat pelaku yakni WW (35) dan YU (29), warga Kecamatan Anak Tuha, serta JL (32) dan SL (32), warga Kecamatan Gunung Sugih.
"Penangkapan pertama pelaku WW sebagai otak pelaku curas dan WW di Anak Tuha, Jumat sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap JL dan SL di Gunung Sugih tadi pagi juga," kata Kepala Polres Lamteng AKBP I Made Rasma saat menggelar ekspose perkara, Jumat (17/4/2020).
Rasma menjelaskan, mereka terlibat pembegalan di Kecamatan Punggur, Selasa (7/4/2020) lalu.
Modusnya, ujar Rasma, para pelaku mencegat mobil pikap BE 9058 FI bermuatan cabai yang dikendarai oleh Yogi dan Edi di jalan lintas Lamteng-Metro, tepatnya di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Para pelaku mengendarai (mobil Daihatsu) Ayla putih mencegat pikap korban lalu memaksa turun. Mengikat kedua korban dengan tali, lalu memasukkan korban ke dalam mobil pelaku. Mereka merampas uang tunai milik korban Rp 5 juta serta satu unit handphone Samsung J2 Pro," beber Rasma.
Tak hanya itu, lanjut Rasma, mobil pikap korban dibawa dua pelaku ke arah Kotabumi, Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)