Larangan Mudik

Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Lampung gelar rapat kordinasi di Bakauheni. Tercatat Sudah 18 Mobil dan 14 Bus Diminta Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di Pelabuhan Bakauheni.

Rapat ini membahas tentang pembatasan angkutan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto mengatakan, rapat kordinasi ini terkait pengawasan pembatasan angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni terkait dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2020 di tengah adanya pandemi covid-19.

Dirinya mengatakan, pihaknya telah memerikan arahan dan imbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif dengan adanya pembatasan terkait larangan mudik lebaran.

Dirinya melihat, kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi.

Lolos dari Pelabuhan Merak, 3 Bus AKAP Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

Dishub Lampung Selatan Buat Posko Cek Poin di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni  

Pemerintah Kota Perketat Pengawasan Jalur Keluar Masuk Kota Bandar Lampung

Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja yang Nekat Perang Petasan  di Tengah Pandemi Corona

Masyarakat bisa menerima dan memahami penjelasan yang diberikan oleh petugas.

Sehingga mereka pun berkenan untuk balik arah dan tidak melanjutkan perjalan.

“Sampai saat ini sudah ada sekira 18 mobil dan 14 bus yang kita minta berbalik arah. Kita lakukan pendekatan humanis dan persuasif. Mereka pun bisa mengerti dan paham,” kata Irjen Pol Purwadi Ariyanto seusai menggelar rapat kordinasi di Bakauheni, Senin (27/4/2020).

Dirinya menambahkan, untuk angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni ada pembatasan.

Kendaraan yang dikecualikan sesuai dengan Permenhub nomor : 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan panemi virus corona (covid-19) sampai dengan 31 Mei mendatang.

“Ada kendaraan yang dikecualikan. Selain truk angkutan logistik. Seperti untuk petugas TNI dan Polri serta juga untuk TKI (tenaga kerja Indonesia) yang pulang kampung,” ujar dirinya.

Khusus untuk TKI ini, dirinya telah meminta jajarannya untuk bisa membantu. Serta memastikan para TKI ini mengikuti protokol kesehatan.

Begitu juga dengan kendaraan logistik, jika memang membutuhkan bantuan pengawalan.

Pihak kepolisian akan membantu.

“Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang mudik dibatasi. Terkecuali yang memang sudah dikecualikan sesuai dengan aturan permenhub nomor : 25 tahun 2020,” tegas Irjen Pol Purwadi Arianto.

Pelabuhan Bakauheni Resmi Ditutup Bagi Pejalan Kaki dan Angkutan Umum hingga 31 Mei 2020

Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) resmi menutup pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kalianda, Lampung Selatan, Senin (27/4/2020).

Penutupan pelabuhan Bakauheni berlaku mulai 27 April - 31 Mei 2020.

Humas BPTD wilayah VI Bengkulu-Lampung Budi Hartanto mengatakan penutupan pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah menutup sementara waktu pelabuhan penyebrangan Bakauheni termasuk Merak Banten.

"Iya, Bakauheni ditutup Merak ditutup. Seluruh sektor tranportasi baik darat, udara, dan laut yang ada itu ditutup. ini dilakukan untuk mencegah pandemi Covid-19," ungkap Budi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (27/4/2020).

Budi menyebutkan, penutupan itu berlaku bagi pejalan kaki, sepeda, sepeda motor, kendaraan umum, angkutan orang, bus dan minibus.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam ramgka pencegahan covid-19, ada beberapa penyebrangan yang diperbolehkan.

Diantaranya, kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan operasional pengangkut petugas pemerintahan penanganan covid-19, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil zenazah.

"Kalo kebutuhan pokok tetap jalan, kendaraan plat merah seperti TNI, Polisi, dan Gubernur yang berkaitan dengan penanganan Covid diperbolehkan," jelasnya.

Bersamaan dengan intruksi penutupan pelabuhan penyebrangan, pembelian tiket online di Bakauheni Lampung dan Merak Banten ditiadakan sementara.

Penutupan layanan tiket online berlaku bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I,II,III,IVa, Va, dan VIa.

Kemudian, bagi pengguna jasa tersebut yang sudah membeli tiket secara online dapat dikembalikam penuh (100%) sesuai pasal 4 PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan covid-19.

ASDP Minta Masyarakat Lakukan Refund

Sementara, PT ASDP Indonesia Ferry melalui laman akun instagram @asdp191 meminta seluruh elemen masyarakat yang telah membeli tiket penyebrangan pada Senin (27/4/202) agar melakukan refund.

Refund atau pengajuan kembali biaya tiket dapat dilakukan melalui www.ferizy.com atau dapat juga dengan langsung menghubungi contact center PT ASDP.

"Bagi #KawanASDP yang sudah membeli tiket penyeberangan pada tanggal tersebut dapat melakukan refund melalui www.ferizy.com atau hubungi contact center kami," sebagaimama dikutip di @asdp191.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Kiki Adipratama)

Berita Terkini