Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Klarifikasi dua Lurah atas dugaan netralitas ASN di Kantor Bawaslu Kamis (30/4/2020). Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap Lurah Kuripan Abu Roni dan Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa.

Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu, Kamis (30/4/2020).

“Kami melakukan klarifikasi kepada kedua lurah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana informasi yang telah beredar,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah.

Chandra mengungkapkan hasil klarifikasi belum dapat disimpulkan.

Sebab, kata dia, masih akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pleno antar komisioner Bawaslu Bandar Lampung.

Wacana Pilkada Online, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Ada Antisipasi Hacker

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Balon Wali Kota Tak Manfaatkan Wabah Corona untuk Kampanye

Golkar Lampung Bersama IIPG Bagikan Masker dan Wastafle Portable ke-15 Kabupaten/Kota

Parpol Tidak Persoalkan Pilkada Ditunda, Tunggu Wabah Virus Corona Berlalu

“Nanti akan kami plenokan. Jika butuh lagi informasi lanjutan, akan ada pemanggilan berikutnya,” jelasnya.

Chandra mengimbau seluruh ASN di Kota Bandar Lampung untuk untuk selalu menjaga netralitas.

Ia meminta, seluruh ASN tidak memihak apalagi terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah dengan sengaja turut mempolitisir bantuan sosial pemerintah.

“Terbukti atau tidaknya masalah yang sedang kita tangani ini, tapi setidaknya ini jadi pembelajaran bagi para ASN di Bandar Lampung agar tidak bermain dalam bantuan pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi atau penelusuran dugaan pelanggaran oleh ASN tersebut.

Menurutnya, kedua lurah tersebut tidak mengakui adanya unsur politisasi dalam pembagian beras Pemerintah Kota Bandar Lampung, belum lama ini.

“Ini hari pertama, masih ada beberapa hari lagi untuk memaksimalkan apakah ini masuk dalam pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa mengatakan, dia telah memenuhi panggilan Bawaslu sebagaimana aturan yang ada.

“Ini tanda kooperatifnya saya. Kepada Bawaslu, saya pun telah menjelaskan semuanya,” kata dia usai diperiksa.

Soal adanya spanduk salah satu bakal calon kepala daerah (bacalonkada) yang menjadi latar foto saat penyerahan beras bantuan sosial, menurut Juwandi, itu hal yang tidak disengaja.

“Tidak ada unsur politisasi dalam pembagian beras tersebut. Kami hanya menyalurkan bantuan dari pemkot ini kepada masyarakat,” tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini