TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu bakal merekomendasikan pemberian sanksi hingga penutupan leasing yang ada di Bumi Jejama Secancanan.
Itu apa bila perusahaan pembiayaan tersebut masih menurunkan Debt Collector melakukan penagihan kepada konsumen yang terdampak pendemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin menekankan, pihaknya sudah mengundang pimpinan leasing dan melaksanakan hearing, pada Rabu, 29 April 2020 kemarin.
"Apakah benar pihak-pihak Collector tetap jalan dalam posisi (pendemi Covid-19) ini? Mereka (leasing) bilang tidak. Mereka pastikan tidak ada lagi pihak ketiga, Debt Collector itu," kata Maulana, Minggu, 3 Mei 2020.
• Warga Keluhkan Aksi Puluhan Remaja Balapan Liar di Jalan Imba Kusuma, Polisi: Kami Cek!
• Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Tanggamus, Tak Berpotensi Tsunami
• 6 Remaja Komplotan Perampasan Diringkus Polsek Telukbetung Utara
• Heboh Pria Bali Ajak Wanita Asing ke Lampung via Jalur Darat di Tengah Larangan Mudik
Maulana mengatakan, dengar pendapat bersama leasing tersebut sebagai langkah menjawab aspirasi masyarakat.
Di mana warga mengeluh masih adanya penagihan pihak leasing.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya memberikan kelonggaran kredit selama satu tahun.
"Keluhan masyarakat, kok pembayaran kreditnya masih umum. Artinya, yang nganggur tetap ngangsur. Besarannya pun sama, tidak ada pengurangan," ungkapnya.
Dalam hearing, lanjut Maulana, pimpinan leasing di Kabupaten Pringsewu memastikan sudah tidak menurunkan Debt Collector.
Oleh karena itu lah, Maulana mengatakan, kalau masih ada Debt Collector yang menarik kendaraan bermotor kredit atas nama leasing, maka bisa dipastikan itu palsu.
"Kalau masih ada upaya leasing tidak mengindahkan imbauan pemerintah, kami rekomendasikan untuk diberi sanksi, sampai dengan memberikan penutupan," tegas politisi PKB ini.
Salah satu pimpinan leasing di Kabupaten Pringsewu, Agus Sudrajat mengatakan, bila pihaknya memberikan relaksasi kredit kepada nasabah terdampak Covid-19.
Bahkan, kata dia, tidak hanya pada tujuh sektor pekerjaan. Melainkan semua jenis sektor pekerjaan.
Relaksasi dimaksud, perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan dan menurunkan tingkat suku bunga.
Syarat diantaranya, selain terdampak Covid-19 juga tidak mempunyai tunggakkan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona.