Politik Lampung

KPU RI Resmi Tetapkan Titik Sutriningsih PAW Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra. KPU RI Resmi Tetapkan Titik Sutriningsih PAW Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU RI resmi menetapkan Titik Sutriningsih menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Hal tersebut sesuai surat KPU RI nomor :186/SDM.14-und/05/KPU/2020 perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024 melalui media elektronik secara daring.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan Titik akan dilantik oleh KPU RI secara daring pada Rabu 6 Mei 2020.

“Iya benar Insya Allah hari Rabu (6/5/2020) akan ada pelantikan PAW anggota KPU provinsi atas nama ibu Titik Sutriningsih oleh ketua KPU RI di aula KPU Provinsi Lampung pelantikan dengan media elektronik daring,” ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).

Proses PAW Esti Nur Fathonah Belum Dilakukan, Ketua KPU Lampung: Akibat Covid-19 Banyak Tertunda

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Politisi Gerindra Ajak Masyarakat Selalu Pakai Masker, Partai Golkar Salurkan Rp 600 Juta

Wiyadi Akan Mundur dari Bursa Pencalonan, Jika Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Desember

Saat ini Titik Sutriningsih masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan demikian, akan ada PAW yang juga akan dilakukan di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Saat disinggung terkait hal tersebut Erwan tak membantahnya.

Namun demikian, kata dia, PAW di KPU Kabupaten Lampung Selatan akan dilakukan setelah pelantikan PAW di KPU Provinsi Lampung.

"Tentu plantikannya dilakukan setelah PAW di Provinsi,” beber dia.

Diketahui adanya PAW Esti Nur Fathonah dilakukan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yanh menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019.

Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.

Sempat Tertunda

Halaman
123

Berita Terkini