Agta Bhuwana menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi menyita Daging Babi seberat 600 kilogram.
Lalu, lemari freezer, timbangan, dan gantungan daging, mobil Gran Max, sepeda motor, dan 12 besi pancing.
Kata dia, Daging Babi itu dipasok dari Solo.
• BKP Kelas I Bandar Lampung Tak Batasi Masyarakat Berdagang Daging Babi, Asalkan
• Siswi SD ke Sekolah dengan Kondisi Hamil, Ternyata Korban Diperkosa Paman Sendiri
Perbuatan melanggar aturan seperti diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lalu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jual Daging Babi yang Diolah Menyerupai Daging Sapi, Polisi Tangkap Empat Orang di Bandung.
Polisi ungkap kasus 4 orang jual Daging Babi ke pedagang daging sapi di Kabupaten Bandung. (tribunjabar.id)