Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, KPU: Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwan Bustami.Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, KPU: Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dan KPU RI sepakat pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020.

Hal itu sesuai hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU RI, Mendagri, Bawaslu RI dan DKPP pada Rabu 27 Mei 2020.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan kesepakatan tersebut.

Namun demikian, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan tindaklanjut pelaksanaannya.

“Pada dasarnya kita menunggu keputusan resmi dan petunjuk teknisnya. Bagaimana arahan KPU RI, terkait penyusunan tahapan yang saat ini masih diuji publik,” ucapnya, Kamis (28/5/2020).

KPU Lampung Ragu Pilkada Tahun Ini, Jelang Akhir Mei Belum Ada Penurunan Kasus Covid-19

Ansurasta RZ Jabat Plt Ketua KPU Lampung Selatan

Ada Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Pilkada Digelar 9 Desember 2020, Mufti: Landai-landai Saja

Ada tiga poin yang menjadi hasil kesepakatan DPR tersebut.

Pertama, berdasarkan surat dari Gugus Tugas Nomor : B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, Komisi II DPR RI besama Mendagri dan KPU RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pemlihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kedua, Komisi II juga menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggara pilkada serentak.

Dengan dimulainya tahapan pada 15 Juni 2020 dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan bepedoman pada prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pelaksanaan pilkada lebih rinci untuk kemudian dibahas dan disetujui pemerintah dan DPR.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengaku, pihaknya juga masih menunggu juknis dari KPU RI mengenai tahapan yang akan dilakukan.

“Jika mencermati poin kedua, tahapannya baru dimulai 15 Juni. Tentunya kita juga menunggu petunjuk teknis lanjutan dari KPU RI,” kata dia.

Kata Dedi, secara umum tentunya akan ada penambahan anggaran jika merujuk pada aturan protokoler kesehatan dalam setiap tahapan yang dilakukan.

Terutama, pada saat pemungutan suara dilakukan.

"Misalnya, keberadaan tenaga medis di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian bilik cuci tangan, ketersedian sabun cuci tangan, serta ketersediaan Thermal Scanner," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini