Semestinya jika ada permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau rembuk pekon.
Tidak perlu sampai melakukan kekerasan.
"Mari sama-sama jaga keharmonisan keluarga, tetangga. Gunakan kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian," tegas Ramon.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)