Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan seorang kurir.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sekitar 3.000 butir," ungkap Adhie, Minggu (7/6/2020).
Namun, Adhie belum berkomentar banyak soal identitas kurir tersebut.
"Masih kami kembangkan lagi. Nanti segera disampaikan," tandasnya.
Kelabui Polisi, Pengendara Innova Sembunyikan 87 Butir Pil Ekstasi di Pakaian Dalamnya
Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka yang membawa puluhan butir pil ekstasi, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Kedua tersangka berinisial BH (36) dan DK (27) diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 1422 NRS.
Untuk mengelabui petugas, tersangka BH menyimpan 87 butir pil ekstasi di pakaian dalamnya.
“Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 87 butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini disimpan di pakaian dalam tersangka BH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat menggelar ekspose, Senin (20/4/2020).
Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang, Banten.
Di sana, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (36).
“Dari tangan tersangka H ini, kita mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir,” ujar Edi.
Ketiga tersangka pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski saat ini sedang ada pandemi Covid-19, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” tambah Edi.