TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS berperan sebagai kurir.
"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebutnya, Senin 8 Juni 2020.
Kata Wika, barang haram tersebut milik KN warga binaan salah satu lapas di Lampung.
"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut," sebutnya.
Wika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan HBS.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
• UPDATE Corona di Lampung 8 Juni, Positif 145 kasus, Sembuh 102
• Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean
• Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini
"Masih kami kembangkan," tandasnya.
Geledah Rumah Tersangka
Pengembangan di rumah kontrakan tersangka, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung temukan 3 ribu pil ekstasi.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto menuturkan saat setelah mengamankan HBS pihaknya langsung melakukan pengembangan.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di jalan Antasari," ucapnya, Senin 8 Juni 2020.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.
"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," tandasnya.
Dari 20 Butir
Berawal dari 20 butir pil ekstasi, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung amankan ribuan pil ekstasi.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.