Kasus Corona di Lampung

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Warga memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk pembuatan Suket bebas covid-19, Senin 8 Juni 2020. Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

Kemudian Edwin menjelaskan bilamana pelaksanaan rapid test selesai, maka berkas tersebut akan diarsipkan oleh pihak penyelenggara.

"Pelaksanaan rapid tes selesai, petugas mengarsipkan salinan berkas peserta," tulis keterangan dalam tata tertib tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan yang demikian sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari

Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.

Namun, setiap puskesmas hanya mengeluarkan 70 suket per hari.

"Sehari 70 suket disediakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Edwin menjelaskan, seluruh suket tersebut terbagi atas layanan pemerintah kota setempat dan layanan lanjutan dari rumahbsakit swasta.

"35 kan yang disediakan beriringan dengan pelaksanaan rapid test, sisanya untuk tindak lanjut rapid mandiri," jelasnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.

Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.

Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.

Syarat Suket

Masyarakat Bandar Lampung kini bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.

Halaman
1234

Berita Terkini