TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung Budiman AS membenarkan Yusuf Kohar mendapatkan surat tugas dari DPP Demokrat di Pilwakot Bandar Lampung 2020.
Namun, Budiman mengaku Yusuf Kohar belum secara resmi memberitahukan kabar tersebut ke pihak DPC.
“Ya, baru surat tugas. Tentunya DPP punya pertimbangan. Seperti beberapa daerah lain. Misalnya Pesawaran dan Kota Metro, ” kata Budiman, (10/6/2020).
Budiman menuturkan, Yusuf Kohar ditugaskan mencari koalisi partai dan sosok wakil sebagai kontestan Pilwakot Bandar Lampung.
Dimana, keputusan rekomendasi nanti tentunya akan dipertimbangkan oleh DPP untuk memberikan rekomendasi partai.
• Yusuf Kohar Siap Gandeng Kader PKS Jika Dapat Rekomendasi
• Dawam Optimistis Gandeng Azwar Hadi, Koalisi Golkar-PKB Menguat di Pilkada Lamtim
• Pemkot Bandar Lampung Akan Hibahkan Perlengkapan Penunjang Protokol Kesehatan ke KPU
“Diberikan waktu untuk mencari koalisi parpol dan wakil. Jadi tahapan ini belum final, ” kata dia.
Kata Budiman, nantinya masih ada tahapan survei yang bakal dilakukan oleh Partai Demokrat setelah memberikan surat tugas.
Sehingga, jelas dia, survei juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan rekomendasi.
“Ya nanti ada tahap survei yang tentunya menjadi pertimbangan oleh DPP juga, ” kata dia.
Yusuf Kohar Dapat Surat Tugas dari Demokrat: Alhamdulillah
Partai Demokrat secara resmi memberikan surat tugas kepada Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar.
Surat tugas itu bernomor 74/INT/DPP.PD/VI/2020 diserahkan langsung oleh Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Yusuf Kohar mengaku bersyukur karena partai Demokrat masih mengamanahkan dirinya untuk bertarung di kontestasi Pilkada tahun ini.
“Alhamdulillah, hari ini saya menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan mencari pasangan dan tentunya partai koalisi,” ujar Yusuf Kohar kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (10/6/2020).
Ia mengatakan dalam surat tugas tersebut, Demokrat meminta kepadanya menyelesaikan beberpa hal sebagai kontestan.