Kasus Corona di Lampung

Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.

Suasana Puskesmas Sukamaju, Bandar Lampung, Senin (8/6/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.

Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.

Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:

1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745

2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212

3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini