Tribun Tanggamus

Eks Napi Asimilasi dan Oknum Wartawan Peras Petani Pugung

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kait Mulyadi (kanan) dan Fatmawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan LSM dan wartawan.

Dia hanya diminta untuk menemani menemui seseorang.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Tanggamus mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu, surat tugas LSM, kartu tanda anggota LSM atas nama Kiat Mulyadi yang palsu.

Ada pula surat tugas dan kartu tanda anggota pers atas nama terduga Fatmawati.

Seluruh dokumen tersebut juga telah kedaluwarsa pada tahun 2019.

Sedangkan korban Idim ditakuti oleh keduanya akan dilaporkan ke polisi karena dituduh terlibat pembalakan liar di hutan lindung Register 28.

Padahal, perbuatan itu dilakukan oleh teman Idim yang sudah tertangkap pada September 2019 lalu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Berita Terkini