TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendatangi kantor kantor Ombudsman RI Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Kamis (18/6/2020).
Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Pringsewu Fauzi itu untuk berkonsultasi terkait pelayanan publik.
Fauzi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya serta beberapa pejabat lainnya.
Rombongan Fauzi diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran.
Fauzi mengatakan, selain untuk konsultasi, kehadirannya sekaligus silaturahmi dan bertukar pikiran terkait pelayanan publik yang dilaksanakan Pemkab Pringsewu.
• Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak, Ombudsman: Ada yang Naik Berlipat Ganda
• Ada Corona, Herman HN Tegaskan Instansi Pelayanan Publik Tetap Buka
• Gugus Tugas Periksa 65 Sampel Pakai TCM, Kasus Positif di Lampung Bertambah 2
• ATM BCA di Tanjung Senang Dibobol Maling Baru Diisi Rp 376 Juta 2 Hari Lalu
Fauzi mengapresiasi kinerja Ombudsman RI dalam mengevaluasi pelayanan publik di Bumi Jejama Secancanan.
Menjadi atensi Pemkab Pringsewu untuk segera memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu. Yakni dengan terus melakukan pembenahan dan peningkatan terhadap pelayanan publik.
"Pemkab Pringsewu melalui organisasi-organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, berkeinginan untuk lebih meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik," ungkap Fauzi.
Bahkan, kata dia, saat ini sedang dilakukan pembenahan standar prosedur pelayanan publik.
Supaya masyarakat mengetahui prosedur dan apa yang harus dilakukan jika merasa tidak dilayani dengan baik.
Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri.
Selain itu, Ombudsman tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, juga yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD maupun badan hukum milik negara.
Termasuk swasta dan perseorangan yang diberi tugas melayani publik untuk bidang tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN ataupun APBD.
"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman menggunakan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan," katanya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)