Adapun jumlah DAU yang tertahan tersebut ialah sebanyak Rp 54 miliar yang merupakan akumulasi Mei dan Juni 2020.
Herman menyebutkan, pemkot merogoh kocek Rp 38 miliar untuk membayar THR seluruh ASN eselon III ke bawah.
Namun diakui Herman, tidak semua ASN eselon III ke bawah menerima tunjangan itu.
Dikatakan olehnya, hanya ASN yang terdata oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima THR.
"Yang tidak dapat berarti tidak terdata oleh kepala OPD-nya," jelas dia.
Sebagai informasi, THR tersebut mulai diberikan kepada ASN terdata pada Jumat (19/6/2020) kemarin dan hari ini.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)