TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - RI (32) oknum pegawai honorer yang tersandung perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas menjerat RI dengan Pasal 1 Ayat (1) Undan-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.
Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.
• BREAKING NEWS 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian, 4 Kawannya Teriak Minta Tolong
• BREAKING NEWS 2 Pemuda Dicokok Polisi Diduga Pemilik Senpi Rakitan dengan Tiga Amunisi
• Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah
• 94 Persen Tes Swab Negatif, Lampung Punya 2 Alat PCR dan 2 Alat TMC
Diamankan di Jalan Raya
Pemilik senjata api (senpi) rakitan, RI (32) diamankan di jalan oleh Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, Ri diamankan di ruas jalan raya Pekon Way Manak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Aris, Selasa, 23 Juni 2020.
Dicokok Polisi
Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan dengan tiga amunisi.
Barang bukti senpi dan tiga amunisi tersebut didapat dari D (23) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
D diamankan petugas Polsek Gedongtataan ketika sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.
Pengamanan D berdasar informasi masyarakat terkait adanya pemuda yang membawa senpi sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dari penangkapan D, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan tersebut.
Alhasil petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan berhasil menangkap Ri (32) warga Desa Way Manak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
"Penangkapan Ri merupakan pengembangan kepemilikan sepucuk senjata api rakitan dari tersangka D," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.