TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tengah melakukan monitoring beberapa tempat diduga persembunyian DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira mengatakan, saat ini DPO yang teregister di Kejari Bandar Lampung sebanyak 6 orang.
"Sebanyak 5 orang dari pidana umum dan satu dari pidana korupsi," ungkapnya, Minggu 28 Juni 2020.
Kata Erik, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejati dalam program Tabur (tangkap buronan).
"Sampai saat ini kami masih melakukan identifikasi dan monitoring terhadap keberadaan DPO," ucapnya.
Masih kata Erik, pihaknya memiliki target melakukan pengejaran para DPO namun juga mempertimbangkan hal hal yang layak dipertimbangkan.
• UPDATE 7 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Tak Ada Kasus Baru Pasien Positif Corona
• Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dicabuli 2 Kali oleh Pemuda Kenalan dari Media Sosial
• PDAM Way Rilau Tawarkan Diskon 10 Persen hingga Potongan Angsuran untuk Pelanggan Baru
• PPDB 2020 untuk SD dan SMP di Metro Wajib Pakai KK, Sekkot: Tak Bisa Pakai Surat Domisili
"Koordinasi tetap dilakukan dengan pihak kejati dan kejaksaan agung, dan tim kami saat ini terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO tersebut," sebutnya.
"Mudah-mudahan dengan informasi-informasi yang kami dapat, kami bisa melakukan pergerakan sebagaimana yang telah ditentukan," imbuhnya.
Erik berharap kepada masyarakat agar bisa berperan aktif memberikan informasi.
"Sehingga dapat membantu tim intel Kejari untuk segera merealisasikan tanggung jawab kami dalam hal memgejar para DPO yang seharusnya dilaksanakan kosekuensi hukumnya," tuturnya.
Disinggung soal kendala, Erik mengaku terkendala terkait informasi.
"Karena informasi yang kami dapat lalu kami terlusuri yang bersangkutan tidak ada," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)