Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ricky Armanda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2020). Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Setelah mendengarkan putusan hukuman Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Ricky langsung menanggapinya.

"Terima yang mulia," kata Ricky, Senin 29 Juni 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyatakan bahwa terdakwa Ricky Armanda terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," sebutnya.

Tak hanya itu, JPU meminta agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

• Polisi Selidiki Pencurian Puluhan HP Senilai Rp 65 Juta di Toko Sumber Jaya Ponsel

BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

• Pilwakot Metro 2020, Koalisi PKS, PAN dan Demokrat Makin Terbuka, Mufti Salim Tak Mau Tergesa-gesa

Vonis 10 Tahun

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini