TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Misda dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Selain itu, terdakwa Misdar dikenai denda sebesar Rp.800 juta jika dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.
"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Jandi selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara," tandasnya.
Divonis Penjara 8 Tahun
• Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama
Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.
Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Jandi (29) warga Mahabang, Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misdar dan Jandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," tandasnya.
Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.